Minggu, 07 April 2019

Hukum Bekam



Hukum Bekam

  Imam Ghazali berpendapat, yang dinukilkan dalam kitabTasyirul Fiqih lil Muslimil Mu’ashiroleh Dr. Yusuf Qardhawi: “Al Hijamah adalah termasuk fardhu kifayah.

  "Jika di suatu wilayah tidak ada seorang yang mempelajarinya, maka semua penduduknya akan berdosa. Namun jika ada salah seorang yang melaksanakannya serta memadai, maka gugurlah kewajiban dari yang lain".

Jika di sebuah wilayah tidak ada orang yang Muhtajib (ahli bekam), suatu kehancuran siap menghadang dan mereka akan sengsara karena menempatkan diri di ambang kehancuran.

Sebab Dzat yang menurunkan penyakit juga menurunkan obatnya, dan memerintahkan untuk menggunakannnya serta menyediakan sarana untuk melaksanakannya, maka dengan meremehkannya berarti sebuah kehancuran telah menghadang.”

Rumah Sehat Thera Afiat
Jln. Kelapa Sawit Raya Blok Dd No.15
Kelapa Gading.
Jakarta utara.
Telp.   08111494599
087883171247
Ibu Sholeh +62 896-2697-9941

Tidak ada komentar:

Posting Komentar