Bekam merupakan pengobatan tertua dari zaman dahulu. Rasulullah SAW pun merekomendasikan pengobatan dengan cara berbekam. Para ahli pengobatanpun terkesima dengan mempraktekan dan ada yang memodifikasinya. Situs Bekam medis KelapaGading adalah persembahan Rumah Sehat TheraAfiat untuk pembaca semua. Beralamat di d/a Apotek Iqro, Lantai 2. Jl. Seruling Blok F No.32, KelapaGading, Jakut. Untuk info hubungi WA/Telp. 08111494599 WA 081542391884 (STPT No: 001/2.60.0/31.72.06.1001/-1.779.3/2015)
Minggu, 07 April 2019
Hukum Bekam
Hukum Bekam
Imam Ghazali berpendapat, yang dinukilkan dalam kitabTasyirul Fiqih lil Muslimil Mu’ashiroleh Dr. Yusuf Qardhawi: “Al Hijamah adalah termasuk fardhu kifayah.
"Jika di suatu wilayah tidak ada seorang yang mempelajarinya, maka semua penduduknya akan berdosa. Namun jika ada salah seorang yang melaksanakannya serta memadai, maka gugurlah kewajiban dari yang lain".
Jika di sebuah wilayah tidak ada orang yang Muhtajib (ahli bekam), suatu kehancuran siap menghadang dan mereka akan sengsara karena menempatkan diri di ambang kehancuran.
Sebab Dzat yang menurunkan penyakit juga menurunkan obatnya, dan memerintahkan untuk menggunakannnya serta menyediakan sarana untuk melaksanakannya, maka dengan meremehkannya berarti sebuah kehancuran telah menghadang.”
Rumah Sehat Thera Afiat
Jln. Kelapa Sawit Raya Blok Dd No.15
Kelapa Gading.
Jakarta utara.
Telp. 08111494599
087883171247
Ibu Sholeh +62 896-2697-9941
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar